Ada
sebagian dari kita yang berpikir, bahwa melaksanakan umroh pada bulan
Rajab lebih utama dibandingkan bulan-bulan lainnya. Padahal, tidak ada
keutamaan secara khusus umroh pada bulan Rajab dengan bersandar kepada
dalil shahih. Rasulullah sendiri tidak pernah mengerjakannya, tidak
pernah menyetujui salah seorang sahabat yang melakukannya. Dan, apabila
Beliau menganjurkan umroh pada bulan Rajab secara khusus, maka itu tidak
tsabit.
Diriwayatkan dari ‘Urwah bin Zubair, dia berkata, “Aku
dan Ibnu Umar pernah bersandar di pintu kamar ‘Aisyah, dan sungguh kami
mendengar suara siwaknya.” Dia (Urwah) berkata, "Aku bertanya kepada
Ibnu Umar, 'Wahai, Abu Abdurrahman. Apakah Nabi pernah umroh pada bulan
Rajab?' Dia menjawab, 'Ya.' Maka, aku bertanya kepada ‘Aisyah, 'Wahai,
Bunda. Apakah engkau tidak mendengar yang telah dikatakan oleh Abu
Abdurrahman?' Aisyah menjawab, 'Apa yang dikatakannya?' Aku berkata,
'Dia mengatakan bahwa Nabi umroh empat kali. Salah satunya pada bulan
Rajab.' Maka, Aisyah berkata, 'Semoga Allah mengampuni Abu Abdurrahman.
Demi agamaku, tidaklah Beliau umroh pada bulan Rajab, dan tidaklah
Beliau umroh pada salah satu umrohnya, kecuali dia bersamanya.' [Beliau
tidak umroh pada bulan Rajab saja]." Dia (Urwah) berkata, ”Ibnu Umar
mendengar, tetapi dia tidak berkata ‘ya’ ataupun ‘tidak’, bahkan diam.”
[Dikeluarkan Al-Bukhari (Ash-Shahih) 3/599-600 no. 1775 & 1776,
Muslim (Ash-Shahih) 2/916 no. 1255 dan selain keduanya]
Ini
menunjukkan keraguan Ibnu Umar, sehingga sama saja baginya, baik dia
mencabut kembali perkataannya ataupun tidak. Sesungguhnya dia
menyendiri, maka perkataannya syadz lagi munkar, tidak disepakati oleh
seorang pun sahabat yang mulia, dan tidak pula oleh para imam yang alim.
Berkata
Ibnu Al-Jauzi di dalam (Musykilnya), “Diamnya Ibnu Umar tidak lepas
dari dua keadaan; Mungkin dia syak (ragu) maka diam atau dia menyebutkan
setelah lupa maka dengan diamnya itu dia kembali kepada perkataannya.
Dan ‘Aisyah telah mengoreksi dengan koreksi yang baik."
Dan Anas
berkata, “Rasulullah umroh empat kali, semuanya di bulan Dzulqa’idah.”
Dan hadits ini menunjukkan kuatnya hafalan ‘Aisyah dan pemahamannya yang
bagus. Az-Zarkasi menukilnya di (Al-Ijabah) hal. 94 cet. Al-Maktab
Al-Islami – Beirut.
Kalangan ulama kritikus serta para huffazh
telah mendahuluinya juga, di antaranya Al ‘Allamah Ibnu Qayyim Al
Jauziyah (wafat 751 H). Beliau berkata di dalam Al Manar Al Munif, hlm.
96, “Setiap hadits yang menyebutkan puasa Rajab dan shalat pada sebagian
malamnya, maka itu (merupakan) kedustaan yang diada-adakan.”
Al
‘Allamah Al Faqih Majdudin Al Fairuz Abadi (wafat 826 H). Beliau berkata
di penutup kitab Safar As Sa’adah, hlm. 150, “Dan bab shalat Raghaib,
shalat Nishfu Sya’ban, shalat Nishfu Rajab, shalat Iman, shalat malam
Mi’raj, … bab-bab ini di dalamnya secara pasti tidak ada sesuatu pun
yang sah.”
Beliau juga berkata, “Bab puasa Rajab dan
keutamaannya, tidak ada sesuatu pun yang tsabit. Bahkan sebaliknya, ada
riwayat yang memakruhkannya.”
Berpuasa di bulan Rajab
Imam
Suyuti berkata di dalam Al Amru Bil Ittiba’ Wa nahyu ‘Anil Ibtida’,
lembaran 14 / 1: Asy Syafi’i berkata, "Aku membenci seorang laki-laki
yang menjadikan puasa (Rajab) sebulan penuh sebagaimana puasa Ramadhan.
Demikian pula puasa sehari di antara hari-hari yang lainnya."
Abu
Al Khatab menyebutkan di dalam kitab Ada’u Ma Wajaba Fi bayani Wadh’i
Al Wadhi’in Fi Rajab, dari orang kepercayaan, Ibnu Ahmad As Saji Al
Hafizh, beliau berkata, "Imam Abdullah Al Anshari, syaikh negeri
Khurasan tidak pernah puasa Rajab, bahkan melarangnya. Beliau berkata,
’Tidak ada sesuatu pun yang sah datang dari Rasulullah tentang keutamaan
Rajab dan puasa padanya.’” Beliau berkata, ”Sesungguhnya para sahabat
membenci puasa Rajab. Di antara mereka adalah Abu Bakar dan Umar
Radhiyallahu 'anhuma. Umar pernah mengumpamakan orang yang sering puasa
Rajab seperti dirrah (susu yang melimpah-limpah, lihat Mukhtarush
Shihah) Aku berkata, 'Permisalan Umar ini terdapat di dalam Al Mu’jam Al
Ausath, karya Thabrani dan di dalamnya ada orang yang bernama Al Hasan
bin Jabalah.'" Al Haitsami berkata di dalam Al Majma’ 13/191, ”Aku belum
pernah menemukan orang yang menyebutkannya, dan rijal hadits yang
lainnya tsiqah.”
Menurut Ibnu Wadhah dalam Al Bida’ hlm. 44 dan
Al Faqihi dalam Kitabu Makkah, sebagaimana dikatakan oleh Abu Syamah Al
Maqdisi dalam Al Ba’its ‘Ala Inkar Al Bida’ Wal Hawadits, hlm. 49.
Beliau berkata juga, “Abu Utsman Sa’id bin Mansur menyandarkannya kepada
imam yang disepakati keadilannya dan disepakati mengeluarkan dan
meriwayatkannya,” dan beliau berkata, “Ini adalah sanad yang para
perawinya disepakati keadilannya.”
Ath Thurtusi dalam Al Hawadits
Wal Bida’, hlm. 129 dan Abu Syamah dalam Al Ba’its, hlm. 49 menukil
kebencian Abu Bakar pada puasa Rajab.
Imam Abdullah Al Anshari,
menukil dari Asy Suyuthi rahimahullah Ta’ala: Jika dikatakan puasa Rajab
adalah amalan yang baik, maka katakan padanya, mengamalkan kebaikan
hendaknya sesuai yang disyari’atkan Rasulullah. Bila kita tahu, bahwa
itu dusta atas nama Rasulullah, maka itu keluar dari yang disyari’atkan,
dan mengagungkannya termasuk perkara jahiliyah, sebagaimana kata Umar.
Umar
pernah memukul rajabiyyin, yaitu orang-orang yang berpuasa Rajab.
Adapun Ibnu Abbas, seorang ulama Alquran membencinya juga. Dan
dikeluarkan oleh Abdurrazaq di dalam Mushannaf 4/292, dari Atha’ dari
Ibnu Abbas, bahwa dia membenci seluruh puasa Rajab, agar tidak dijadikan
hari raya. Isnadnya shahih, sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar dalam
Tabyin Al Ajab, hlm. 65, 66 – Al Misriyyah.
Asy Suyuthi berkata
juga: Biasanya bila Ibnu Umar melihat manusia dan apa yang mereka
siapkan untuk bulan Rajab, (maka) beliau membencinya. Beliau berkata,
”Berpuasalah pada bulan Rajab dan berbukalah, karena dia adalah bulan
yang dahulu dimuliakan kaum jahiliyyah.”
Ada pula riwayat dari
salaf, bahwa dahulu mereka mengingkari perbuatan orang-orang yang
mengistimewakan bulan ini dengan berpuasa. Hal ini seperti diriwayatkan
oleh Ibnu Abi Syaibah Rahimahullah dengan sanad yang shahih dari
Kharsyah bin Al Hurr, ia berkata, "Saya menyaksikan Umar bin Khattab
Radhiallahu’anhu memukuli tangan orang-orang di bulan Rajab, sampai
mereka meletakkan tangan-tangan mereka di piring-piring makannya
(melarang mereka berpuasa), dan Umar Radhiallahu’anhu berkata, “Makanlah
kalian, bulan ini adalah bulan yang dahulu dimuliakan orang-orang
jahiliyah.”" [Ada’u ma Wajab (hal. 57 dan 63)]
Juga ketika Abu
Bakr Radhiyallahu ’anhu menemui keluarganya dan melihat mereka membeli
cangkir-cangkir minum, dan bersiap-siap untuk puasa, ia berkata, “Apa
ini!”
Mereka menjawab, “Rajab.”
Abu Bakr Radhiyallahu
’anhu berkata, “Apa kalian ingin menyerupakannya dengan Ramadhan? Lalu
ia memecahkan cangkir-cangkir tersebut.” [Majmu’ Fatawa (25/290-291)]
At
Turthusi dalam Al Hawadits Wal Bid’ah, hlm. 129 dan Abu Syamah di dalam
Al Ba’its, hlm. 49 menyebutkan atsar Ibnu Umar ini. Dan di hlm. 130-131
berkata, ”Puasa Rajab dibenci berdasarkan salah satu dari tiga segi.
Salah satunya adalah bila orang-orang mengkhususkannya dengan puasa pada
setiap tahun, maka orang-orang awam yang tidak tahu akan menyangka
(bahwa) itu wajib seperti puasa Ramadhan, atau mungkin sunnah yang tetap
yang dikhususkan Rasulullah untuk berpuasa, seperti sunnah-sunnah
rawatib. Dan bisa jadi, puasa itu ditentukan karena keutamaan pahalanya
dibanding seluruh bulan, sebagaimana puasa ‘Asy Syura. Maka puasa itu
dianggap ada karena ada keutamaannya, bukan hanya karena sisi sunnah
atau wajibnya.
Andaikata hal ini terjadi karena ada keutamaannya,
tentu Rasulullah telah menjelaskan atau Beliau Shallallahu 'alaihi wa
sallam pernah melakukannya, meskipun sekali seumur hidupnya. Sebagaimana
Beliau pernah melakukan puasa ‘Asy Syura. Dan (dalam masalah ini)
Beliau tidak pernah melakukanya, sehingga batallah anggapan keberadaan
puasa itu, dikarenakan tidak ada keutamaannya. Secara ittifaq, itu bukan
fardhu dan bukan pula wajib. Dan secara khusus, tidak ada dalil yang
menetapkan anjuran puasa Rajab. Dengan demikian, berpuasa Rajab dengan
melakukannya secara terus-menerus merupakan suatu perkara yang dibenci.
Wallahu a’lam...
No comments:
Post a Comment