Permasalahan pelaksanaan dalam melakukan ibadah di antara umat Islam,
sering terpicu karena adanya perbedaan pendapat antara boleh atau
tidaknya ibadah tersebut dilaksanakan. Sementara, tak satupun dari kita
yang hidup di zaman Rasulullah shalallahu a’laihi wasallam, untuk
menyaksikan langsung apa-apa yang telah dilakukan oleh Habiballah dan
para sahabat tersebut. Sehingga, kita pun mengetahuinya melalui ustadz
ataupun buku-buku.
Kemiskinan dalam ilmu yang banyak terdapat
dalam diri umat muslim, sering menyebabkan kesimpang siuran dalam amalan
yang harus dilakukan. Bahkan, sering mengakibatkan perselisihan yang
memicu emosi masing-masing pihak yang merasa paling benar. Walaupun,
Allah dan Rasul-Nya telah melarang kita untuk berdebat dalam hal-hal
yang menyangkut syar’i’at, karena kita telah diberi pedoman Alquran dan
Sunnah.
"Manusia itu adalah umat yang satu. Setelah timbul
perselisihan, maka Allah mengutus para nabi, sebagai pemberi peringatan.
Allah pun menurunkan bersama mereka Kitab yang benar, untuk memberi
keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan.
Tidaklah berselisih tentang Kitab itu, melainkan orang yang telah
didatangkan kepada mereka Kitab, yaitu setelah datang kepada mereka
keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki antara mereka sendiri.
Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran
tentang hal yang mereka perselisihkan itu dengan kehendak-Nya. Dan Allah
selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang
lurus." (Q.S. Al-Baqarah 2: 213)
Namun, tetap saja kita menjadi
ragu-ragu dalam pelaksanaan yang kita nilai sebagai ibadah. Sekalipun
itu telah dilaksanakan secara turun temurun dan diwariskan oleh orang
tua kepada kita. Padahal, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam telah
mengingatkan kita dalam suatu hadits, “Tinggalkan perkara yang
meragukanmu menuju kepada perkara yang tidak meragukanmu. Karena
kejujuran itu adalah ketenangan di hati sedangkan kedustaan itu adalah
keraguan.”
Hadits tersebut merupakan pokok dalam hal meninggalkan
syubhat dan memperingatkan dari berbagai jenis keharaman. Al-Munawi
rahimahullah berkata, “Hadits ini merupakan salah satu kaidah agama dan
pokok dari sifat wara`, di mana wara` ini merupakan poros keyakinan dan
menenangkan dari gelapnya keraguan dan kecemasan yang mencegah cahaya
keyakinan.”
Al-Askari rahimahullah menyatakan, “Seandainya
orang-orang yang pandai merenungkan dan memahami hadits ini, niscaya
mereka akan yakin bahwasanya hadits ini telah mencakup seluruh apa yang
dikatakan tentang menjauhi perkara syubhat.” (Faidhul Qadir, 3/529)
Hadits
tersebut diriwayatkan oleh cucu kesayangan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam, Abu Muhammad Al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib
radhiallahu ‘anhuma, ketika seseorang yang bernama Abul Haura’ As-Sa`di
bertanya kepadanya tentang apa yang dihafalnya dari hadits kakeknya yang
mulia shallallahu ‘alaihi wasallam.
Al-Imam Ahmad rahimahullah
dalam Musnad-nya, juga At-Tirmidzi, An-Nasa’i dalam Sunan-nya
mengeluarkan hadits ini dari jalan Syu’bah dari Buraid bin Abi Maryam
dari Abul Haura’ dari Al-Hasan bin Ali radhiallahu ‘anhuma.
Selain
itu, hadits ini pun termasuk dalam sekian hadits yang
dilazimkan/diharuskan oleh Al-Imam Ad-Daraquthni rahimahullah terhadap
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah dan Muslim rahimahullah agar
mengeluarkannya dalam shahih keduanya.
Makna Rajab
Sekarang,
kita telah berada dalam bulan Rajab yang dalam suatu hadits dikatakan,
“Rajab adalah bulannya Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan
adalah bulan umatku.” (Status hadits: Dhaif (lemah). Lihat As Silsilah
Adh Dhaifah No. 4400)
“Dinamakan Rajab, karena di dalamnya banyak
kebaikan yang diagungkan (yatarajjaba) bagi Sya’ban dan Ramadhan.”
(Status hadits: Maudhu’ (palsu). As Silsilah Adh Dhaifah No. 3708)
Rajab
berasal dari lafadz tarjib, yang berarti mengagungkan. Dan menurut
pendapat mayoritas, lafadz Rajab termasuk musytaq. Ini pendapat yang
paling kuat, dan adapun artinya dia memuliakan dan mengagungkannya
karena penghormatan orang Arab kepadanya. Oleh karena itu, Rajab
dikatakan al murajab (yang diagungkan, dimuliakan).
Al Qadhi Abu
Ya’la berkata, “Dinamakan bulan haram karena mengandung dua makna.
Pertama, diharamkan berperang di dalamnya dan orang-orang jahiliyah pun
meyakininya pula. Kedua, karena melanggar larangan-larangan pada bulan
ini lebih berat dosanya dibanding pada bulan selainnya, demikian pula
ketaatan. Dari Zadul Masir, 3/432.
Menurut pendapat Hanafiyah,
Thawus dan juga Jabir, Mujahid, Ibnu Juraij, sebagai pendapat yang rajih
(kuat). Dalam musnad Ahmad 3/334, 345, Tafsir Ibnu Jarir dengan kedua
sanadnya dari Jabir, dia berkata, “Rasulullah tidak pernah berperang
pada bulan haram, kecuali bila diperangi atau Beliau tidak berperang
hingga bulan-bulan haram berakhir.”
Itulah pendapat yang
dirajihkan oleh Al Alusi di Rauhul Bayan 2/108, Al Qurtubi di Al Jami’
Al Ahkam Al Qur’an 2/351, Ar Razi di dalam tafsirnya 5/142, Ibnul ‘Arabi
di Al Ahkam 1/108, Al Jashas di Al Ahkam. Dengan demikian, kita
mengetahui bahwa keharaman perang pada bulan haram tetap dan tidak
dinasakh.
Tidak ada satu dalil pun yang shahih, yang secara
khusus menyebutkan keutamaan bulan Rajab. Hal ini sebagaimana telah
dituturkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Tabyin Al Ujab, “Tidak
ada hadits shahih yang pantas untuk dijadikan hujjah dalam masalah
keutamaan bulan Rajab, (dengan) puasa di dalamnya dan shalat malam
khusus pada malam harinya”. Beliau juga berkata, “Sungguh Imam Abu
Ismail Al Harawi Al Hafizh telah mendahuluiku menetapkan demikian. Kami
meriwayatkan darinya dengan sanad yang shahih. Demikian pula kami
meriwiyatkan dari selainnya.”
Demikian pula kalangan ulama
kritikus serta para huffazh telah mendahuluinya, diantaranya: Al
‘Allamah Ibnu Qayyim Al Jauziyah (wafat 751 H), beliau berkata di dalam
Al Manar Al Munif, hlm. 96, “Setiap hadits yang menyebutkan puasa Rajab
dan shalat pada sebagian malamnya, maka itu kedustaan yang
diada-adakan.”
Al ‘Allamah Al Faqih Majdudin Al Fairuz Abadi
(wafat 826 H), beliau berkata di penutup kitab Safar As Sa’adah, hlm.
150, “Dan bab shalat raghaib, shalat nishfu sya’ban, shalat nishfu
rajab, shalat iman, shalat malam mi’raj …, bab-bab ini, di dalamnya
tidak ada sesuatu pun yang sah secara pokok.”
Beliau juga
berkata, “Bab puasa Rajab dan keutamaannya, tidak ada satupun yang
tsabit, bahkan sebaliknya ada riwayat yang memakruhkannya”.
Meskipun demikian, Rajab memiliki keutamaan; Karena Rajab termasuk bulan haram dan terhormat.
Sesungguhnya,
bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan; Dalam ketetapan
Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan
haram[640]. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu
menganiaya diri[641] kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah
kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu
semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang
bertakwa. (Q.S. At-Taubah 9: 36)
[640]. Lihat no. [119].
Maksudnya antara lain ialah : bulan haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah,
Muharram dan Rajab), tanah haram (Mekah) dan Ihram.
[641].
Maksudnya janganlah kamu menganiaya dirimu dengan mengerjakan perbuatan
yang dilarang, seperti melanggar kehormatan bulan itu dengan mengadakan
peperangan.
Dzikir khusus di bulan Rajab
Di
sisi banyaknya nukilan dari para imam tersebut, tragisnya masih saja
ada dari umat islam yang mengistimewakan bulan ini. Mereka melakukan
ibadah-ibadah yang tidak ada asal-usulnya di dalam syari’at yang suci,
seperti mengistimewakannya dengan berpuasa, apakah di awalnya atau
keseluruhannya.
Dan umumnya, umat islam di tanah air
mengistimewakan bulan ini dengan membaca dzikir-dzikir khusus seperti
“Istighfar bulan Rajab” yang dibaca setiap pagi dan petang sebanyak 70
kali, sambil mengangkat tangan membaca: “Allahummaghfirlii warhamnii
watub ‘alayya” “Ya Allah, ampunilah aku, dan kasihilah aku serta
terimalah taubatku.”
Biasanya, dzikir ini dibaca setelah imam
salam dari shalat wajib dan diikuti oleh pada jamaah dengan serempak.
Dan masih banyak lagi amalan-amalan serupa di bulan Rajab yang tidak ada
asal usulnya di dalam syari’at ini.
Semua itu merupakan ajaran
baru yang tidak dikenal oleh generasi shahabat, tabi’in dan tabi’ut
tabi’in. Padahal, merekalah generasi terbaik umat ini, seperti yang
terdapat dalam hadits, “Sebaik-baik manusia adalah kurunku kemudian yang
setelahnya, kemudian yang setelahnya.” (Muttafaqun ‘Alaihi dari
Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ’anhu)
“Apakah mereka mempunyai
sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama
yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan
(dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya
orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih.” (Q.S.
Asy-Syuura 42: 21)
Shalat Raghaib di bulan Rajab
Begitu
juga dengan Shalat Raghaib yang telah banyak diamalkan oleh umat muslim
di setiap bulan Rajab. Adapun tata cara shalat Raghaib sebanyak 12
raka’at, dengan 6 kali salam, dilaksanakan setelah shalat Maghrib pada
Jum’at pertama bulan Rajab. Yang dibaca yakni surat Al-Qadr 3 kali dan
Al-Ikhlas 12 kali, setelah membaca Al-Fatihah. Setelah selesai, membaca
shalawat Nabi 70 kali, kemudian berdo’a dengan do’a yang dia kehendaki.
Maka, rijal haditsnya majhul, dan telah dijelaskan oleh para ahli
hadits, bahwa ia maudhu’ (palsu).
Lihat kebid’ahannya di Al
Inshaf Lima Fi Shalat Ar Raghaib Minal Ikhtilaf, karya Abu Syamah Al
Maqdisi. Dia memasukkannya dengan lengkap dalam Al Ba’its ‘Ala Inkari Al
Bida’ Wal Hawadits dan Musajalah ‘Ilmiyyah Baina Al Imamaini Al ‘Iz bin
Abdul Salam Wa Ibnu Ash Shalah dan Iqtidha Ash Shirat Al Mustaqim, hlm.
283; Al Madkhal, 1/193; Tabyin ‘Al Ajab Fi Fadhli Rajab, hlm. 47 – Al
Misyriyah; Fatawa An Nawawi, hlm. 26; Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 212;
As Sunan Al Mubtadi’at, hlm. 140; Al Maudhu’at, 2/124; Al Laliu Al
Masnu’ah, 2/57; Tanzih Asy Syari’ah, 2/92; Al Majmu’, 4/56; Safar As
Sa’adah, hlm. 150 dan Al Amru Bi Al Ittiba’, lembar 15/1.
Orang
yang antusias terhadap shalat Raghaib, berpegang dengan hadits dari Anas
bin Malik, bahwa Rasulullah bersabda, "Janganlah kalian melupakan malam
Jum’at pertama dari bulan Rajab, karena malam itu disebut oleh Malaikat
dengan Raghaib; Maka tidaklah ada seorang yang berpuasa pada hari Kamis
pertama dari bulan Rajab, kemudian shalat antara Maghrib dengan Isya’
sebanyak dua belas raka’at, kecuali Allah akan mengampuni dosa-dosanya."
Hadits
ini disebutkan secara lengkap bersama tata caranya dalam kitab Al
Maudhuaat, karya Ibnul Jauzi. Begitu juga dalam kitab Al Ihya, karya Al
Ghazali dan Al Hafizh Al Iraqi berkata, “Hadits ini palsu.”
Abu
Faraj Ibnul Jauzi berkata : “Ini adalah hadits palsu yang dibuat secara
dusta atas nama Rasulullah oleh Ahli Bid’ah yang sangat ektrim, yaitu
Ali bin Abdullah Jahdham”.
Abu Syamah berkata, "Di antara (yang
menjadi) faktor hadits ini dituduh palsu adalah, besarnya pahala yang
diobral dan janji pengampunan dosa yang fantastis, sehingga membuat
orang awam tergiur dan meremehkan kewajiban yang asasi. Dalam lafazh
hadits, terdapat indikasi bahwa hadits ini palsu, karena waktu shalat
ini antara Isya’ dengan atamah. Dan tidak mungkin lafazh hadits ini
berasal dari Nabi, karena Beliau melarang menamai shalat Isya dengan
atamah."
Dan dalam Syarah Muslim, karya An Nawawi disebutkan:
Para ulama berhujjah terhadap makruhnya (tidak disukai) shalat Raghaib
dengan hadits, “Janganlah kamu mengkhususkan malam Jum’at untuk shalat,
dan hari Jum’at untuk berpuasa.” [Dikeluarkan Al Bukhari dalam Ash
Shahih, 4/232 no. 1985; Muslim dalam Ash Shahih, 2/801 no. 1144; Ahmad
dalam Al Musnad, 2/495; At Tirmidzi dalam Al Jami’, 12312 no. 740, An
Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra, sebagaimana di dalam Tuhfah Al Asyraf,
10/351; Ibnu Majah dalam As Sunan, 1/549 no. 1723; Al Baihaqi dalam As
Sunan Al Kubra, 4/302; At Thahawi dalam Syarhu Ma’ani Al Atsari, 2/78]
Oleh
karena itu, shalat Raghaib termasuk bid’ah yang munkar, termasuk bid’ah
yang sesat, karena di dalamnya ada kemungkaran yang jelas. Allah
memerangi pembuat dan penciptanya. Dan sesungguhnya, para imam telah
menulis karangan-karangan yang bagus dalam menjelaskan keburukan,
kesesatan, kebid’ahan dan jeleknya dalil-dalil yang dipakai (dan
kesalahan serta kesesatan pelakunya) yang jumlahnya lebih banyak dari
yang dibatasi.
Pendapat An Nawawi tersebut juga menyatakan sesat
dan bodoh kepada orang yang shalat Raghaib pada malam Jum’at. Baik itu
sendirian maupun berjama’ah, dengan alasan ada anjuran yang
membolehkannya. Padahal, semua riwayat seputar shalat Raghaib adalah
palsu dan penuh dengan pendustaan atas nama Rasulullah.
Syaikh
Masyhur Salman berkata: Hadits ini maudhu’ (palsu) dan tidak
disyari’atkan beribadah kepada Allah dengan hadits maudhu’ dalam semua
keadaan. Maka shalat Raghaib adalah bid’ah yang sesat, sebagaimana
pendapat jumhur ulama dan ahli tahqiq di antara mereka.
Ada
sebagian orang yang berpendapat, bahwa para ulama berbeda pendapat dalam
memakruhkan pengkhususan hari Jum’at untuk berpuasa dan qiyamul lail
pada malamnya. Sedangkan pendapat yang paling kuat adalah makruh tanzih.
Oleh sebab itu, tidak boleh mengkhususkan hari Jum’at untuk puasa dan
qiyamul lail dan meremehkan malam yang lainnya.
Dalam Jami’ Al
Ushul, setelah menyebutkan shalat Raghaib beserta tata caranya dan
berdo’a setelahnya, dinyatakan: “Hadits ini termasuk yang aku temukan di
kitab Razin, dan aku belum pernah menemukannya dalam salah satu kutubus
sittah, dan hadits ini dicela di dalamnya.” [Jami’ Al Ushul 6/154 dan
dia menisbatkannya ke Razin Al ‘Iraqi dalam Takhrij Ahadits Al Ihya,
1/203, dan dia berkata: maudhu’]
Dan yang paling tinggi, hadits
ini berstatus dha’if. [Perkataan Ibnu ‘Atsir ini tidak bermanfaat,
bagaimana sedangkan banyak para ulama yang mu’tabar menyatakan bid’ah
& palsunya shalat raghaib]
Mereka juga berdalih, bahwa Syaikh
Ibnu Shalah memilih pendapat bolehnya shalat tersebut. Demikian pula
Hujjatul Islam (Al Ghazali) dalam Al Ihya dan yang lainnya dari para
syaikh dan ulama.
Cara berdalih seperti itu jelas kurang tepat
dan salah. Apalagi, semua ulama sepakat tentang bid’ahnya shalat
Raghaib. Semua telah dibantah secara tuntas dan jelas oleh ‘Iz bin Abdus
Salam, bahwa tidak ada satu dalil pun yang menganjurkan shalat
tersebut. Bahkan, Abu Syamah Al Maqdisi dalam Al Inshaf telah membuat
penilaian secara adil dan bijaksana.
Abu Syamah memaparkan hujjah
mereka masing-masing, dan beliau memberi bantahan tuntas satu per satu.
Kemudian membuat kesimpulan secara adil dan bijak, bahwa shalat
tersebut hukumnya bid’ah. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh muridnya,
yaitu Imam Nawawi dalam Al Majmu’ 4/56.
Adapun sikap Ibnu Shalah
terhadap shalat tersebut sangat goncang dan kabur. Sebab, beliau pernah
berfatwa melarangnya, kemudian berbalik membolehkannya.
Dan Al
‘Iz telah membuat bantahan yang cukup bagus, bahwa sesungguhnya beliau
pernah shalat malam Jum’at mengimami umat manusia, sedangkan manusia
tidak tahu kalau itu dilarang. Maka, dia takut jika melarangnya akan
dikatakan, “Apakah kamu tidak melakukan shalat itu?” Sehingga, beliau
lebih rela mengikuti hawa nafsu dan menganjurkan orang lain untuk
menganggap baik terhadap sesuatu yang tidak dianggap baik oleh syari’at
yang suci.
Adapun pernyataan Imam Al Ghazali dalam Al Ihya 1/203
telah dibantah, bahwa beliau sedikit sekali perbendaharaan ilmu
haditsnya. Sebagaimana dikatakan oleh dirinya sendiri, maka pengukuhan
beliau terhadap hadits shalat pada malam Jum’at pertama dari bulan Rajab
ini ditolak.
Demikian dikatakan Ath Thurthusi dalam Al Hawadits
Wal Bida’, hlm. 116-117 dan Abu Syamah dalam Al Ba’its, hlm. 33 darinya
pula. Apalagi dalam shalat tersebut terdapat sesuatu yang menambahi
Alquran dan Assunnah; Bahkan, sebaliknya banyak dalil-dalil, baik dari
Alquran dan Assunnah menyelisihi tata cara shalat tersebut.
Wallahu a’lam...
No comments:
Post a Comment